Tuntutan Kaji ke Mahkamah Konstitusi Ditolak!

Bookmark and Share
Pilkada putaran ketiga telah berakhir bulan lalu. Sikap kedua pasangan calon gubernur tidak berubah. Karsa tetap tenang karena hasil putaran ketiga masih juga memenangkan mereka dengan selisih yang tipis. Meski selisihnya sangat tipis, ini sudah cukup untuk memenangkan Karsa dan menjadikannya Gubernur Jawa Timur. Sedangkan Kaji tetap dengan strateginya yaitu mencari kesalahan dan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Jatim dengan harapan ini bisa diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi sebagai putaran sebelumnya. Dan Kaji mengklaim bahwa mereka menemukan banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam pelaksanan pilkada putaran ketiga kemarin. Dengan berbekal bukti-bukti yang mereka kumpulkan mereka mengrimkan tim ke Jakarta untuk mengajukan gugatan atas pelaksanaan Pilkada Putaran ketiga lalu.

Namun ternyata hasilnya tidak sama dengan pengajuan gugatan putaran kedua kemarin yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi, gugatan tim Kaji kali ini ditolak. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pilkada Jatim telah selesai. Tim Kaji menyayangkan keputusan MK ini, karena mereka beranggapan bahwa bahan-bahan dan bukti gugatan yang mereka bawa kali ini lebih banyak dan lengkap dari sebelumnya, kok malah ditolak. Karena ditolak MK, tim Kaji berencana akan mengajukan gugatan ke Kepolisian dan menuntut KPU Jatim yang dianggap berbuat curang.

Sumpek, ga' mari-mari..